Dalam Perpres itu diperkenalkan empat mekanisme NEK, yakni:
- Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan offset emisi.
- Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.
- Mekanisme pungutan atas karbon.
- Mekanisme lainnya yang bisa kombinasi satu–tiga atau ada metologi–metologi baru sesuai perkembangan.
Artikel 6 Persetujuan Paris membahas mekanisme kerja sama dan kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya. Melalui kerja sama ini, negara yang belum mampu memenuhi NDC-nya bisa membeli dari negara lain.
"Apa yang dibeli? Yang dibeli adalah International Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs) untuk membantu memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)," jelas dia.
Mekanisme kedua, yakni perdagangan karbon global antara pelaku usaha dan sektor publik. Sektor publik yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi batas atas emisi, dapat membeli karbon kredit dari kegiatan mitigasi.
Juga bisa melalui kerja sama antarnegara melalui berbagai kegiatan untuk memenuhi NDC dari negara-negara berkembang. Misalnya kerja sama pelatihan, ketahanan iklim, mitigasi, dan adaptasi.
"Untuk kerja sama ketiga ini tidak ada perpindahakan karbon," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News