Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (FOTO ANTARA/Akmal)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (FOTO ANTARA/Akmal)

Kemenperin Bantu IKM Mainan Anak Dapat Sertifikat SNI

Husen Miftahudin • 21 Oktober 2016 14:37
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Upaya penerapan SNI ini dilakukan guna menjamin kualitas produk yang dihasilkan sehingga daya saingnya meningkat.
 
"Kami terus mendorong produk IKM agar mampu berdaya saing tinggi baik di pasar lokal maupun global. Berbagai upaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal IKM di antaranya melalui pelatihan, pendampingan dan bimbingan teknis," kata Dirjen IKM Gati Wibawaningsih, dalam Workshop dan Fasilitasi Sertifikasi SNI Wajib Mainan Anak dan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
 
Sementara itu, Direktur Komersial I Sucofindo M Heru Riza mengaku kegiatan seperti workshop sangat diperlukan guna mendukung kemudahan berusaha bagi IKM. Sucofindo siap menanggung biaya sertifikasi SNI Wajib Mainan Anak tersebut kepala pelaku IKM.

Baca: Penurunan Harga Gas Industri Tunggu SK Kementerian ESDM
 
"Sucofindo yang menanggung biaya sertifikasi. Karena kita tahu, secara kualitas, produk IKM tidaklah kalah dengan produk dari negara lain. Sayangnya banyak IKM belum memahami proses sertifikasi dan sebagian terkendala dengan biaya sertifikasi," tutur dia.
 
Dalam upaya pengembangan IKM mainan anak, beberapa kegiatan telah dilakukan Ditjen IKM Kemenperin. Antara lain melakukan sosialisasi dan fasilitasi SNI mainan anak di Yogyakarta, Jakarta, dan Surabaya pada 2014 yang melibatkan 130 IKM, di mana sebanyak 31 IKM mendapatkan fasilitas sertifikasi SNI.
 
"Pada 2015, kami kembali memberikan fasilitasi sertifikasi SNI mainan anak kepada 11 IKM. Sedangkan pada 2016, Ditjen IKM Kemenperin melakukan bimbingan teknis SNI wajib mainan anak di tujuh daerah yaitu Palu, Yogyakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, dan Bogor dengan melibatkan sebanyak 210 IKM dan memberikan 20 sertifikat SNI kepada peserta yang memenuhi persyaratan," papar Gati.
 
Baca: Cara Kementerian Perindustrian Hargai Petani Tomat
 
Gati menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi regulasi SVLK, pendampingan dan fasilitasi biaya sertifikasi di berbagai daerah di Indonesia. Pada 2013, Ditjen IKM melaksanakan Sosialisasi Regulasi SVLK kepada pelaku IKM di beberapa lokasi, yaitu Semarang, Bojonegoro, Gresik, Jombang dan Bali.
 
"Selanjutnya, pada tahun 2014, kami melakukan pendampingan dan fasilitasi biaya sertifikasi kepada lima kelompok IKM di beberapa lokasi, yaitu Bangli dan Gianyar di Bali, Jepara, Klaten dan Blora," pungkas Gati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan