"Peluncuran awal layanan kami yang berformat beta tes ini menandai era baru pengelolaan informasi perkreditan di Indonesia sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam mendukung kenaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis," ujar Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Ronald T. Andi Kasim, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Kemudahan akses perkreditan adalah salah satu isi Paket Kebijakan Ekonomi XII guna memperbaiki peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis melalui kehadiran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dengan Pefindo Biro Kredit merupakan salah satu pelaku usahanya sebagaimana diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang LPIP.
Hasil survei Bank Dunia dalam laporan 'Doing Business 2017' yang terbit baru-baru ini menunjukkan kenaikan peringkat Indonesia dari urutan 106 tahun lalu menjadi 91. Indonesia juga berhasil masuk dalam jajaran 10 top reformer karena berhasil melakukan perbaikan atas tujuh dari 10 indikator yang salah satunya adalah indikator akses kredit.
Baca: Pefindo Dorong Realisasi Penerbitan Obligasi Proyek
Indikator akses kredit terdiri dari indeks kedalaman informasi perkreditan (depth of credit information index) dan indeks kekuatan hak hukum (strength of legal rights index).
Indeks kedalaman informasi perkreditan menilai aspek aturan dan praktek pengelolaan informasi perkreditan yang meliputi cakupan, scope dan aksesibilitas di mana Indonesia meraih skor enam, dari skor tertinggi delapan, melalui pemenuhan enam parameter pada Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia sebagai public credit registry.
Baca: Pefindo Prediksi Penerbitan Obligasi Capai Rp90 Triliun
"Dua parameter lain yaitu data dari peritel atau perusahaan utilitas dan data skor kredit (credit score) sebagai nilai tambah dalam penilaian kelayakan kredit calon debitor, hanya dapat dipenuhi oleh biro kredit swasta (private credit bureau) seperti kami, sehingga nantinya skor indeks ideal delapan dapat diraih," tambah dia.
Sebagai informasi, sistem pelaporan kredit di Indonesia menerapkan prinsip dual credit reporting system yang merupakan sinergi antara public credit registry (PCR) yang dilakukan otoritas dan private credit bureau (PCB) atau biro kredit swasta seperti Pefindo Biro Kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News