"Ya, kita akan bantu menyelesaikan soal kasus PAP Inalum dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, seoptimal mungkin," kata Tjahjo Kumolo, dalam keterangn tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Kendati demikian, Tjahjo akan melakukan pendalaman terkait persengketaan tersebut. "Saya masih dalami permasalahan antara Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, seiring dengan pendalaman itu maka pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. "Kita tidak akan menunda-nunda. Setelah ini rampung, maka akan kita tindaklanjuti dan menentukan langkah," tegas Tjahjo.
Baca: Konflik PAP, Luhut akan Panggil Inalum dan Pemprov Sumut
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Riza Suarga mengatakan, prinsip pajak adalah adil dan tidak boleh dikenakan berganda serta tidak boleh memberatkan.
"Dalam kasus PAP Inalum dengan Pemrov Sumut, ya sudah tentu melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan pajak, mengapa? Sebab Inalum dikenakan pajak dengan standar pembayaran dengan meter kubik, sedangkan BUMN lain seperti PLN dan Pertamina dengan sistem Kwh," tuturnya.
Menurutnya, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya bisa membatalkan Perda atau Pergub yang tidak produktif atau menghambat investasi maupun daya saing.
"Dalam kurun waktu dua tahun ini, kalau tidak salah sudah ada enam ribu Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat," urai Riza Suarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id