Mantan Menkopolhukam itu berencana akan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari benang merah dalam permasalahan tersebut. Diharapkan persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik dan nantinya ditemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan yang masih belum mencapai titik temu," kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Baca: Menperin Dorong Inalum Ekspansi ke Kaltara
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mempelajari sejauhmana kasus PAP Inalum ini. "Untuk kasus Inalum akan kita kita lihat terlebih dahulu. Bagaimana pun ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tegasnya.
Yang pasti, lanjut dia, masalah ini harus mencapai titik temu antara Inalum dan Pemprov Sumut yang sudah berlarut-larut. "Tunggu surat panggilan resminya untuk Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan mencapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik," ungkapnya.
Baca: Pemprov Sumut Diminta Serius Hadapi Gugatan Inalum
Sementara itu, Direktur Utama Inalum Winardi memberikan tanggapan positif terhadap rencana Menko Kemaritiman untuk memanggil dan mempertemukan pihak Inalum dengan Pemprov Sumut. "Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik," kata Winardi.
Ia menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tidak ingin melangkah ke upaya hukum di Pengadilan Pajak, namun dikarenakan adanya batasan waktu yang tidak boleh terlampaui maka dengan terpaksa pihak Inalum melakukannya.
"Sebab, bila tidak dilakukan maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut. Sedangkan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil," tegasnya/
Untuk itu, kata Winardi, pihaknya sangat berterima kasih bila ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan. "Sekali lagi, kami berterima kasih kepada pemerintah yang akan memfasilitasi mencarikan solusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan tarif pajak permukaan air permukaan yang tidak wajar kepada Inalum. Pemprov Sumut membebani Inalum untuk membayar pajak air permukaan lebih dari Rp500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id