"Pemprov harus serius dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan soal PAP ini. Jangan sampai pengadilan dianggap remeh. Justru ini menjadi pintu untuk menyelesaikan masalah antar dua institusi ini," kata Yustinus, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Untuk diketahui, setelah terjadi sengketa berkepanjangan, kasus PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut akhirnya disidangkan di Pengadilan Pajak. Namun sayangnya, dalam sidang perdana itu, pihak Pemrov Sumut tidak satupun yang hadir, baik prinsipalnya maupun kuasa hukumnya, sekalipun sudah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak.
"Persidangan kedua pun tidak hadir. Ini kan tidak gentle namanya," tegasnya.
Menurutnya, di Pengadilan Pajak akan terukur sejauh mana pesoalan sengketa PAP yang memang hingga saat ini belum menemukan titik temu antara Pemprov Sumut dan Inalum. Padahal, keduanya memiliki peranan penting untuk menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumut.
"Inalum yang baru saja diambil alih dari Jepang, lalu mampu tumbuh dan berkembang secara dahsyat, sudah menjadi kebanggaan bangsa kita sendiri, ini yang mesti kita apresiasi, bukan sebaliknya," ungkapnya.
Yustinus juga membenarkan salah satu cara yang sedang ditempuh Inalum dengan Peraturan Gubernur Sumut soal pajak yang dinilai memberatkan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya kira salah satu cara menyelesaikan yang cepat ada equal treatment. Enggak ada masalah kalau diuji materi ke MA, ini sudah proporsional," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News