"Risiko kredit lembaga jasa keuangan terpantau masih relatif tinggi. NPL sebesar 3,22 persen, sedangkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) stabil sebesar 2,22 persen," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Slamet Edy Purnomo, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Namun dari sisi permodalan, OJK melihat ketahanan industri keuangan memadai. Salah satu indikatorya, rasio kecukupan modal inti (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan per Agustus 2016 mencapai 23,26 persen.
Baca: OJK Tetap Pertahankan Pertumbuhan Kredit Perbankan hingga 12%
OJK juga mendeteksi intermediasi lembaga jasa keuangan yang belum tumbuh cepat. Pertumbuhan kredit perbankan per Agustus 2016 sebesar 6,83 persen (yoy) atau melambat dari Juli 2016 sebesar 7,74 persen.
Perlambatan tersebut karena kontraksi kredit valuta asing (valas) sebesar 11,76 persen (yoy) yang disebabkan lesunya kinerja ekonomi eksternal. Adapun kredit rupiah masih tumbuh baik di level 10,7 persen.
Meski terdapat beberapa indikator yang perlu dicermati, secara umum RDK OJK menyimpulkan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia normal. Sentimen positif datang dari keberhasilan amnesti pajak periode pertama dan kenaikan harga minyak serta komoditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News