Berdasarkan data DJBC, jumlah penindakan miras ilegal secara nasional sepanjang tahun ini sebanyak 1.205 kali. Sementara penindakan rokok ilegal di 2016 sebanyak 2.248 kali.
"Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana pada 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal," ujar Ani, sapaan akran Sri Mulyani usai memusnahkan barang-barang ilegal di kantor DJBC, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Baca: Menkeu Selamatkan Rp12,15 Miliar dari Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan miras dan rokok ilegal karena mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam beleid itu, jelasnya, miras dan cukai yang tak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas merupakan barang yang masuk dalam kategori ilegal.
Sementara, untuk hasil penindakan Bea Cukai kantor pos Pasar Baru pada periode 2015 hingga 2016, turut pula disita dan dimusnahkan produk kosmetik, suplemen dan obat-obatan, mainan penggairah hubungan intim (sex toys) dan barang-barang yang mengandung unsur pornografi, telepon selular serta pakaian.
"Di pos itu, ada juga miras dan rokok ilegal. Keseluruhan yang berhasil disita dan dimusnahkan dari pos Pasar Baru sebanyak 6.033 item barang senilai Rp138 juta," pungkas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News