Menkeu Sri Mulyani saat memusnahkan miras dan rokok ilegal. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Menkeu Sri Mulyani saat memusnahkan miras dan rokok ilegal. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Menkeu Selamatkan Rp12,15 Miliar dari Miras dan Rokok Ilegal

Husen Miftahudin • 23 Desember 2016 10:40
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp12,15 miliar dari minuman keras (miras) dan rokok ilegal. Sebanyak 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Ani, sapaan akrab Sri Mulyani pagi ini.
 
"Penindakan ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," ujar Ani sesaat sebelum memusnahkan barang ilegal tersebut di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan bahwa keseluruh barang-barang ilegal itu karena tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukainya palsu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang turut membantu penindakan barang ilegal seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait lainnya.

Menkeu Selamatkan Rp12,15 Miliar dari Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan miras dan rokok ilegal. (FOTO: MTVN/Husen)
 
Ani menjelaskan, pemusnahan jutaan barang ilegal ini merupakan pemusnahan kedua. Sebelumnya, pemusnahan juga dilakukan di tempat yang sama pada Juni tahun ini.
 
Berdasar hasil penindakan Bea Cukai kantor pos Pasar Baru pada periode 2015 hingga 2016, turut pula dimusnahkan produk kosmetik, suplemen dan obat-obatan, mainan penggairah hubungan intim (sex toys) dan barang-barang yang mengandung unsur pornografi, telepon selular serta pakaian.
 
Sementara pemusnahan miras dan rokok ilegal karena mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam beleid itu, miras dan cukai yang tak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas merupakan barang yang masuk dalam kategori ilegal.
 
Menurutnya, selain berpotensi merugikan negara, barang-barang yang tak memenuhi aturan itu juga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi.
 
"Ini beredar, maka timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat. Karena barang-barang ini akan lebih murah dijual ke konsumennya," pungkas Ani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan