Sebulan sesudah penerapan PMK pada 22 Maret, terjadi penurunan transaksi kartu kredit. Data Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah data volume transaksi dan nilai transaksi pada April cenderung merosot ketimbang pada awal tahun dan yang terendah. Dalam data itu tertulis pada April transaksi kartu kredit mencapai 23,6 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,1 triliun, kondisi ini lebih rendah ketimbang transaksi kartu kredit pada awal tahun yang mencapai 23,9 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,9 triliun.
Analis PT First Asia Capital David Setyanto mengatakan kebijakan itu kian mempersulit hidup perbankan Indonesia terutama bagi sektor perbankan BUMN maupun swasta. Dampaknya akan terasa sekali bagi bank yang memiliki bisnis inti di kartu kredit, seperti Citibank Indonesia.
Sentimen Negatif dari Pembukaan Data Perbankan Hanya Sementara
"Mereka yang buka kartu kredit akan closing. Biasanya yang intens menggunakan kartu kredit mengalami penurunan," ucap David kepada Metrotvnews.com, Selasa (31/5/2016).
Selain pembatasan kartu kredit, pengetatan Net Interest Margin (NIM) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun bakal memberikan impact yang besar bagi industri perbankan. Dia pun menuturkan bahwa sektor perbankan sudah tidak seindah dulu dan sekuat dulu.
David menyebutkan, sektor perbankan bukan menjadi primadona lagi bagi investor pasar modal. Investor harus mencari pilihan sektor saham yang lain jika ingin meraih keuntungan yang baik dari industri ini.
"Industri banking sudah tidak seindah dulu, NIM sudah diatur oleh OJK, kredit-kredit juga sudah diturunkan. Maka sudah tidak akan baik lagi (sektor perbankan). Untuk semuanya, bank BUMN maupun swasta," pungkas David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id