Ilustrasi. Antara/Abriawan Abhe.
Ilustrasi. Antara/Abriawan Abhe.

DPR Bakal Panggil Direksi KBN Bahas Konflik Pelabuhan Marunda

Husen Miftahudin • 24 Juli 2019 23:37
Jakarta: Komisi VI DPR berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) terkait konflik internal dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda. 
 
Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, selama ini KBN tidak tersentuh Komisi VI DPR. Seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda, maka parlemen berencana untuk memanggil direksi KBN. 
 
"Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil," ujar Inas saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 24 juli 2019.

Terkait waktu pemanggilan, Inas menyebut bakal dilaksanakan setelah masa reses DPR yang dimulai pada 26 Juli 2019. "Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN). Sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI," tuturnya. 
 
Sebelumnya, Inas meminta KBN untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot investasi di dalam negeri. 
 
Menurutnya, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda. 
 
"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor. Karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas. 
 
Baca juga: Jaga Kepercayaan Investor, KBN Diimbau Hargai Kontrak Awal
 
Inas mengungkapkan, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis bakal berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. "KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," tutur Inas. 
 
Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.
 
Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan