Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (tengah) (Foto: dokumentasi BPN)
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (tengah) (Foto: dokumentasi BPN)

PP Bank Tanah Siap Terbit Awal 2017

Angga Bratadharma • 18 November 2016 10:30
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah. Rencananya peraturan ini akan selesai pada awal 2017 mendatang.
 
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan pemerintah sedang melakukan pembangunan tetapi disayangkan negara tidak memiliki tanah. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
"Kita sedang membangun, tapi negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank tanah akan kita lahirkan," ujar Sofyan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Baca: BTN Dukung Pemerintah Bentuk Bank Tanah
 
Menurut Sofyan banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta. Maka dari itu dengan adanya lembaga bank tanah milik pemerintah, secara otomatis pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.
 
"Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PPnya," kata Sofyan.
 
Baca: Bank Tanah Tidak Perlu Ganggu APBN
 
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Himawan Arief Sugoto menambahkan PP tentang Bank Tanah dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah. Selain itu keberadaan bank tanah dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.
 
"Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset," ujar Himawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan