Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, Brigjen Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, nilai dari transaksi tersebut mencapai Rp4 triliun. Lokasi dari money changer tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, dan Batam.
"Terakhir yang kita temukan itu nilai dana dari satu KUPVA terakhir Rp3,6 triliun, sisanya masing-masing puluhan miliar. Ada yang satu yang tersebar itu nanti kami kasih tahu infonya, tapi belum sekarang," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Dirinya menambahkan, keenam KUPVA bukan bank tadi digunakan sebagai tempat penukaran sebelum dana hasil kejahatan narkoba ditransfer melalui perbankan. Saat ini, BNN telah memberikan tindakan tegas terhadap keenam perusahaan penukaran valas tadi.
baca : 612 Perusahaan Penukaran Valas tak Berizin
Untuk itu, dirinya meminta kepada OJK untuk menindak transaksi semacam ini karena telah melibatkan perbankan. Sementara BNN meminta agar bank sentral dapat menertibkan KUPVA bukan bank yang tak memiliki izin.
BNN juga mencurigai adanya modus lain yang digunakan oleh pelaku kejahatan narkoba dengan memanfaatkan KUPVA bukan bank. Padahal seharusnya KUPVA bukan bank mengajukan perizinan sampai dengan batas waktu 7 April 2017.
"KUPVA yang tidak berizin ini juga dimanfaatkan oleh KUPVA yang berizin. KUPVA tidak berizin ini jadi perantara. Modusnya KUPVA dijadikan tempat penampungan dana. Pengedar narkoba juga biasanya menggunakan identitas palsu dan dokumen palsu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News