Illustrasi Bank Indonesia (BI). MI/Usman.
Illustrasi Bank Indonesia (BI). MI/Usman.

612 Perusahaan Penukaran Valas tak Berizin

Eko Nordiansyah • 30 Januari 2017 17:57
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyebutkan sebanyak 612 perusahaan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank tidak berizin. Padahal sudah ada 1.064 perusahaan penukaran valas yang yang mengantongi izin bank sentral.
 
"Ada 612 KUVPA tidak berizin, kami sudah mapping, maka kami imbau persiapan dokumen untuk ajukan (izin) ke BI," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
 
Dirinya menambahkan, dari data BI persebaran KUPVA bukan bank yang tidak berizin terdapat di lima wilayah. Jumlah 612 KUPVA bukan bank tak berizin ini terdapat di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.

"Kami sudah memberi masa transisi bagi KUPVA bukan bank yang belum memiliki izin, ada waktu enam bulan sejak 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017 untuk mengajukan ke BI," jelas dia.
 
Sementara itu, mayoritas KUPVA bukan bank berizin berada di wilayah Jabodetabek dengan porsi 38 persen. Sementara itu persebaran di wilayah lain, seperti Kepulauan Riau 14 persen, Bali 13 persen, Serang enam persen, Sumatera Utara lima persen, dan provinsi lainnya 24 persen.
 
Jika sampai batas waktu itu, KUPVA bukan bank tak juga mengajukan perizinan maka BI akan melakukan operasi penertiban bersama dengan PPATK, BNN, dan pihak kepolisian. Bahkan BI bisa mencabut izin KUPVA bukan bank yang terlibat transaksi kejahatan.
 
"‎Untuk upaya hukum kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan