"Pengelolaan kelautan bertujuan menjadikan segala sumber dayanya menjadi kebermanfaatan yang mampu menyejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia," kata Anton dalam seminar Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia, di Hotel Century Park, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.
Selain berpotensi, kegiatan eksplorasi perikanan di laut juga sarat akan tindak pidana yang merugikan negara. Seperti kegiatan Illegal, Unreporter, Unregulated Fishing (lUU-Fishing).
Baca: Kemaritiman Perlu Didukung Maksimal Guna Mendorong Ekonomi Indonesia
"Ini yang berarti bahwa penangkapan ikan dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," bebernya.
Menurutnya, praktik penangkapan ikan secara ilegal merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisir. Kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.
"Selain merugikan secara ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Hukum Bakamla Laksama TNI Yuli Dharmawanto mengatakan, Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Asia-PaSific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar memerangi dan mengatasi tindak penangkapan ikan secara ilegal.
"Tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari pertemuan para Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dari negara yang tergabung di APEC di Paracas, Peru," tuturnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga mempertegas pengaturan kelautan Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Undang-undang tersebut menjabarkan bahwa pengelolaan kelautan harus sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News