Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi benomor S-106/PJ/2017 tertanggal 31 Maret 2017.
Dalam surat tersebut berisikan bahwa DJP menganulir atau menarik kembali surat S-119/PJ.10/2017 yang dikeluarkan Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan yang diterbikan tanggal 23 Maret 2017 mengenai pemberitahuan kelanjutan penyampaian data kartu kredit ke DJP.
"Dengan ini disampaikan bahwa penundaan penyampaian data kartu kredit ke Ditjen Pajak tersebut masih tetap berjalan sekaligus surat S-119/PJ.10/2017 tersebut kami tarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku," kata Ken dalam surat pemberitahuan tersebut.
DJP berpandangan bahwa data kartu kredit tersebut tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya dari wajib pajak yang bertransaksi, sehingga wajib pajak sendiri seharusnya melaporkan penghasilan yang dimilikinya dengan sistem perpajakan self-assessment yang ada.
Selain itu, transaksi kartu kredit tersebut pada dasarnya adalah kewajiban (utang) dari wajib pajak yang bertransasksi dan memiliki kewajiban untuk membayar pada merchant atau penerbit kartu kredit tersebut.
Sebelumnya, Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan S-119/PJ.10/2017 mengeluarkan surat yang ditujukan pada Direktur Utama atau Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang isinya menindaklanjuti surat Ditjen Pajak Nomor 54/2016 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2016 perihal penundaan penyampaian data kartu kredit dan UU Nomor 11/2016 tentang pengampunan pajak.
Baca juga: DJP Bakal Lanjutkan Intip Data Transaksi Kartu Kredit
Dalam surat S-119/PJ.10/2017 meminta perbankan untuk menyiapkan data kartu kredit sesuai dengan format data yang telah disepakati dalam kamus data dan informasi kartu kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Data yang diminta dipersiapkan yakni data pokok pemegang kartu kredit dan data transasksi kartu kredit periode Juni 2016-Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.
Seperti diketahui, ketentuan untuk melaporkan data kartu kredit diatur dalam eraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Namun pelaksanaan PMK tersebut harus ditunda karena berbarengan dengan kebijakan amnesti pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id