Ketua KPPU Syarkawi Rauf (MI/PERMANA)
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (MI/PERMANA)

Revisi UU Persaingan Usaha Tidak Hambat Pengusaha

Ekawan Raharja • 24 Oktober 2016 11:32
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjamin rancangan Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha tidak akan menghambat kegiatan usaha. Bahkan, revisi UU ini akan menguatkan kepastikan hukum berusaha, iklam investasi, menciptakan efisiensi ekonomi, dan meningkatkan produktivitas nasional.
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha. KPPU menjamin rancangan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya.
 
"Misalnya tentang perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," kata Syarkawi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Ia menjelaskan, praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus persekongkolan usaha yang berhasil dituntaskan KPPU telah terbukti membawa dampak kerugian ke konsumen atau negara sampai triliunan rupiah, sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.
 
Baca: KPPU: Honda-Yamaha Bisa Kena Sanksi Maksimum Rp25 Miliar
 
"Dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik kartel tidak dapat dipandang sebelah mata, baik yang langsung dialami konsumen maupun kerugian lainnya secara tidak langsung," ujar Syarkawi.
 
Menurut dia, praktik persaingan usaha tidak sehat ini mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal. Sehingga, kalau dibiarkan terus terjadi akan membuat daya saing nasional sulit terangkat.
 
Saat ini KPPU sedang mengajukan usul perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidal sehat. Salah satu poin yang direvisi adalah peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terlibat praktek monopoli hingga 30 persen dari hasil penjualan. Saat ini dalam UU yang berlaku, denda yang diberikan kepada pelaku kartel maksimal Rp25 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan