Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (FOTO: ANTARA)
Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (FOTO: ANTARA)

Jika Terbukti Monopoli Harga

KPPU: Honda-Yamaha Bisa Kena Sanksi Maksimum Rp25 Miliar

Dian Ihsan Siregar • 21 Juli 2016 14:38
medcom.id, Jakarta: ‎Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki ‎dua pabrik raksasa sepeda motor Honda dan Yamaha yang diduga tersangkut masalah hukum soal praktik kartel dengan memonopoli harga skuter matik (skutik) 110-125cc.‎
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebutkan, jika terbukti mengalami kesalahan, maka dua pabrik motor raksasa itu -Honda dan Yamaha- akan terkena denda maksimal sebesar Rp25 miliar. "‎Sanksi maksimum Rp25 miliar, di samping kita akan pikir sanksi-sanksi lain seperti apa," ujar ‎Syarkawi, saat pembukaan perdagangan saham, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/7/2016).
 
KPPU, menurut Syarkawi, tidak akan menyelidiki perusahaan lain karena dua perusahaan itu menguasai 97 persen pangsa pasar domestik. Menurut dia, sisanya yang sebesar 2,5 persen sangat sulit untuk melakukan persekongkolan.

"Tapi di pasaran di atas 15 juta. Penjualan di atas harga pasar ini sangat mungkin dilakukan oleh perusahaan yang menguasai monopoli. Ini yang akan kita buktikan apakah harga yang tinggi merupakan perusahaan yang tidak sehat," jelas Syarkawi.
 
"Proses persidangan kedua perusahaan motor raksasa itu telah digelar pada Selasa, 19 Juli 2016. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 26 Juli 2016‎. Kemarin, persidangan selesai, pemeriksaaan lanjutan 26 Juli. Kita akan mendengar sanggahan resmi dari pelapor," tambah Syarkawi.
 
Syarkawi menuturkan, ada dua indikasi Honda dan Yamaha menjalankan praktik kecurangan. ‎Pertama, dari bukti dokumen melalui surat elektronik, di mana kedua perusahaan melakukan komunikasi mengenai harga.
 
"Mereka koordinasi, buktinya dokumen yang membuktikan email-emailan untuk koordinasi harga," jelas Syarkawi.
 
Setelah itu, ada keterangan saksi dan hasil penyelidikan para ahli yang memperkuat indikasi persekongkolan di industri otomotif. Dari keterangan saksi dan ahli, bahwa sangat cukup kuat perkara tersebut di bawa ke proses persidangan. "Kita akan buktikan di proses persidangan nanti," tegasnya.
 
Seperti diketahui, dua brand besar sepeda motor di Indonesia PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah menjalani persidangan pertama terkait dugaan kartel dan monopoli harga sepeda motor skutik 110-125cc.
 
KPPU sudah menggelar sidang pendahuluan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kartel dan monopoli di kantor KPPU, Selasa kemarin, 19 Juli 2016. Kedua produsen sepeda motor itu diduga melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Indusri Motor.
 
KPPU memegang bukti berupa surat elektronik (email) Presiden Direktur YIMM pada saat itu Yoichiro Kojima, yang mengirimkan beberapa email kepada jajaran direksi YIMM, usai bertemu petinggi AHM, Toshiyuki Inuma antara 2013-2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan