Direktur Pemberiataan Medcom.id Abdul Kohar mengatakan, kritik mengenai ekspor benih lobster yang dilontarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah bentuk penyelematan pada ekosistem laut.
Saat menjabat, jelas Abdul Kohar, Susi juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Dia (Susi) ingin menjaga kekayaan laut kita untuk jangka panjang. Jadi ini sebetulnya kepentingan jangka panjang vs kepentingan jangka pendek," kata Abdul Kohar dalam perbincangan dengan CNN Indonesia, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut Abdul Kohar, spesies lobster memiliki nilai ekonomi tinggi dan harus dijaga keberlanjutannya. Bahkan jika bersabar dan menunggu benih lobster tumbuh menjadi lobster dewasa maka nilai ekonomi akan berkali-kali lipat.
"Sebetulnya kalau kita sabar sedikit benih-benih lobster itu dibiakan dalam waktu tiga tahun misalnya, maka dia hasilnya akan berlimpah-limpah. Kalau Bu Susi menyebut 100 kali lipat daripada dijual ekspor benihnya," jelas dia.
Sementara, Edhy mengambil langkah mengekspor benih lobster untuk mendatangkan pendapatan atau income ke Negara secepat mungkin. Upaya itu untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kinerja ekspor.
"Salah satu yang dianggap bisa mendatangkan itu (income) dan memicu pertumbuhan, memacu pertumbuhan, adalah benih lobster itu," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News