Ilustrasi benih lobster selundupan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Ilustrasi benih lobster selundupan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Ekspor Benih Lobster Diklaim Mampu Tingkatkan Devisa Negara

Medcom • 19 Desember 2019 20:43
Jakarta: Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengekspor benih lobster diklaim mampu meningkatkan devisa negara. Kebijakan itu juga dinilai mampu menyelamatkan nelayan yang menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster.
 
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sugiat Santoso, mengatakan para nelayan budidaya lobster gigit jari sejak 2016. Para nelayan terbentur dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 terkait larangan penangkapan benih lobster. 
 
"Para nelayan tidak bisa menjual lobster ke luar karena terganjal aturan. Di sisi lain, penyelundupan lobster marak terjadi dan terus berlangsung. Itu sama halnya dengan kita memiskinkan nelayan kita, namun memelihara mafia dengan aturan yang membuat nelayan tidak bergerak," tegas Sugiat, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Sugiat mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menaksir kerugian negara dampak dari penyelundupan lobster tersebut. Bahkan, kata dia, nilainya sangat fantastis hingga ratusan miliar. 
 
"Permen yang di buat Menteri sebelumnya itu justru menjerat nelayan kita sendiri. Bisa saja, ada elite yang memanfaatkan aturan ini untuk memonopoli pasar lobster. Atau malah kita curiga dengan pihak pihak yang meributkan rencana Edhy dalam melakukan ekspor lobster karena merasa bisnisnya terganggu," tegas Sugiat.
 
Menurut Sugiat, niat Edhy Prabowo ingin mengkaji ini sebenarnya dengan harapan agar nelayan dapat berdaya dan bangkit kembali. Benih lobster juga tetap terjaga dengan pembudidaya yang baik karena sudah bisa kembali dipasarkan.
 
Menurut Sugiat, peraturan menteri itu idealnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Pasal 33 UUD jelas mengatakan bahwa bumi, air dan kandungan di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, benih lobster adalah kekayaan alam yang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat dalam hal ini nelayan," kata dia.
 
Sugiat meyakini Edhy Prabowo tak akan gegabah dalam mengeluarkan keputusan. Apalagi, Edhy Prabowo tidak punya bisnis lobster.
 
Edhy Prabowo sebelumnya tengah mengkaji izin ekspor benih lobster yang dilarang pada era Susi Pudjiastuti. Aturan soal benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
 
Ada pula Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurut Edhy Prabowo, ada 29 aturan yang perlu dikaji ulang bersama para pembuat kebijakan.
 
"Ini kan ada yang ingin tetap dia mempertahankan pekerjaan menangkap benih lobster. Di sisi lain ada yang ingin disetop dengan alasan lingkungan," kata Edhy Prabowo di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019.
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempertimbangkan beragam sisi ekspor lobster. Alasan lingkungan berkelanjutan tak boleh menghambat kemajuan. Sebaliknya, pembangunan yang meningggalkan lingkungan juga tidak baik.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan