Mereka ialah Wimboh Santoso, Sigit Pramono, Agus Santoso, Riswinandi, Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida, Arif Baharudin, Edy Setiadi, Hoesen, Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Tirta Segara, dan Firmanzah. Dari nama-nama itu, tinggal Tirta dan Firmanzah yang baru menjalani fit and proper test hari ini.
Setelah itu, DPR yang akan menentukan siapa yang terpilih sebagai ketua.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Elviana menegaskan DPR akan tetap berpedoman pada Undang-Undang OJK, dan bukan mengikuti usulan Presiden.
Baca: Hari Ini Komisi XI DPR Tentukan Pimpinan DK-OJK
"Kalau surat presiden, calon OJK itu di-cluster-cluster. Calon ketua ada dua orang, lalu terbagi tujuh grup berdua-berdua. Tetapi kita di DPR tetap akan menggunakan sistem seperti Undang-Undang OJK bahwa DPR diminta memilih satu pimpinan. Setelah itu, kalau di antara dua orang ini tidak terpilih, dia boleh ikut pemilihan berikutnya sebagai anggota," ujarnya di gedung parlemen.
DPR akan menentukan dalam dua tahap, pertama memilih ketua, setelah itu memilih enam calon anggota terbaik dari 13 calon yang tersisa.
"Yang nanti membagi bidang menjadi tugas ketua OJK dan bisa jadi calon yang sudah diplotkan pada jabatan tertentu tidak terpilih di tempat tersebut karena dalam DPR tidak mengenal sistem cluster," katanya.
Penentuan ketua OJK rencananya hari ini. Namun, kata Elvi, hal itu tentatif karena rapat bisa berlangsung hingga malam hari. Lantas siapa yang akan dipilih?
Hendrawan Supratikno, anggota Komisi XI dari PDIP, menjawab diplomatis. "Dalam politik, sesuai arahan fraksi itu diatur nanti 30 menit sebelum voting."
Menurut dia, peluang kedua calon sama kuat.
"Tapi arah anginnya ke mana? Elemen politik itu me-mix surprise. Kalau jual sekarang, nanti tidak laku," ujarnya. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News