Gedung OJK (Foto: dokumentasi OJK)
Gedung OJK (Foto: dokumentasi OJK)

Hari Ini Komisi XI DPR Tentukan Pimpinan DK-OJK

Eko Nordiansyah • 08 Juni 2017 08:02
medcom.id, Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersiap untuk menentukan pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK). Rencanya usai rapat internal, Komisi XI akan melakukan voting penetapan DK OJK, Kamis 8 Juni 2017.
 
Saat ini, ada 14 nama calon yang telah diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tanggal 22 Maret 2017. Nantinya tujuh nama akan dipilih Komisi XI yang kemudian akan diserahkan kembali kepada pemerintah untuk pelantikan.
 
"Kita hanya pilih ketua dan enam anggota ya. Bukan (gunakan klaster). Jadi kita pilih satu ketua dan enam anggota. Nanti mereka internal pilih wakil ketua dan lima anggota bidangnya," kata Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng, di Komisi XI, Kompleks DPR, Jakarta.


 
Penetapan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK. Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa pembagian tugas anggota DK OJK diputuskan berdasarkan rapat DK dan ditetapkan dengan DK-OJK.
 
Namun sebelum itu, Komisi XI DPR masih akan melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap dua orang calon. Sebelumnya sudah ada 12 nama calon yang diuji oleh DPR.
 
Kedua calon yang akan menjalani fit and proper test adalah Tirta Segara bersama dengan Firmanzah. Mereka tercatat sebagai calon Anggota DK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
 
Sejak masa pendaftaran 18 Januari hingga 2 Februari ada 882 orang yang mencalonkan diri sebagai DK-OJK. Mereka datang dari berbagai profesi tak terkecuali Ketua dan Anggota DK OJK yang saat ini masih menjabat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan