Perlu diketahui, produk asuransi teroris dan sabotase bukan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap aksi teroris dan sabotase. Namun, produk asuransi teroris dan sabotase ini merupakan produk yang melindungi harta benda milik seseorang dari sebuah risiko ketika mengalami kerusakan akibat aksi terorisme dan sabotase.
"Jadi, produk asuransi teroris dan sabotase ini bukan produk asuransi yang melindungi terorisme dan sabotase. Tapi, produk ini melindungi harta benda dari kerusakan akibat aksi terorisme dan sabotase. Jangan salah arti," tegas Ketua Dewan Pengurus KPIAI-TS Robby Loho, saat memaparkan mengenai Produk Asuransi Terorisme dan Sabotase, di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Baca: OJK Dorong Masyarakat Sulut Ikut Asuransi
Dalam hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprakarsai pembentukan konsorsium TS dengan menghimpun kapasitas yang diberikan oleh anggota konsorsium sebatas kemampuan dari yang dimiliki masing-masing anggota. Konsorsium itu disebut Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia - Terorisme & Sabotase (KPIAI-TS).
Ketua Komite Teknik KPIAI-TS Arizal E. R. mengatakan, sebelum peristiwa WTC terjadi, di Indonesia dan di negara lain sudah ada jaminan di asuransi teroris dan sabotase. Namun, usai terjadi peristiwa WTC, terjadi kejutan yang luar biasa karena risiko yang harus dihadapi oleh perusahaan asuransi sangat besar atas kerusakan yang terjadi akibat aksi terorisme.
"Kerugian saat itu miliaran dolar Amerika Serikat (USD) ketika gedung kembar diserang dan hancur. Perusahaan asuransi harus mengeluarkan jaminan atau membayar klaim yang sangat besar. Setelah peristiwa itu perusahaan reasuransi menerbitkan klausul untuk mengecualikan aksi terorisme sehingga reasuransi di seluruh dunia menghilangkan jaminan," kata Arizal.
Namun, lanjutnya, setelah terjadi aksi bom Bali di Indonesia, sejumlah perusahaan asuransi melihat ada sebuah risiko nyata yang perlu dilindungi atas kerusakan harta benda milik masyarakat dari aksi semacam itu. Di titik ini, AAUI memprakarsai untuk bagaimana caranya agar tetap menyediakan perlindungan atas kebutuhan tersebut.
"Dari pemikiran itu maka dibentuk konsorsium asuransi teroris dan sabotase. Di konsorisum ini, masing-masing anggota memberikan kapasitas masing-masing. Dari situ, ditemukan bahwa kemampuan jaminan atau kapasitas yang bisa diberikan oleh nasabah adalah sebesar Rp145 miliar atau sekitar USD10 juta," tutur Arizal.
Adapun risiko yang dijamin seperti kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko seperti terorisme, sabotase, makar, dan pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko dari beberapa butir sebelumnya.
Baca: Capital Life Bidik Premi Meningkat 50% di 2017
Selain itu, yang dijamin adalah kerugian dan atau kerusakan atas harga benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya terorisme dan atau sabotase. Risiko lain yang dijamin adalah gangguan usaha.
Pada sisi lain, keanggotaan dari KPIAI-TS adalah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia yang memiliki izin usaha dari Pemerintah Indonesia. Anggota KPIAI-TS terdiri dari anggota penerbit polis yang sekaligus sebagai anggota penanggung risiko dan anggota penanggung risiko bukan penerbit polis.
Baca: Prudential Hentikan Distribusi Produk Asuransi Melalui Wells Fargo
"Untuk jumlah polisnya sekarang itu sekitar 1.000 polis atau kurang dari 2.000 polis. Paling besar masih komersial dari polis tersebut. Kalau untuk maksimal jaminan itu, misalnya, suatu pusat perbelanjaan terjadi kerusakan akibat aksi teroris. Lalu dia mengklaim, maka klaimnya tidak lebih dari Rp145 miliar karena kapasitasnya sampai angka itu," pungkas Arizal.
Menurut pandangan KPIAI-TS, terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi guna memengaruhi pemerintahan dana atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
Baca: Mengedukasi Masyarakat tentang Pengelolaan Keuangan Melalui Agen Asuransi
Sedangkan sabotase adalah tindakan perusakkan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi guna memengaruhi pemerintahan dana atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News