Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. MTVN/Husen Miftahudin.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. MTVN/Husen Miftahudin.

Menkeu Siap Tinjau Ulang PMK 148

Husen Miftahudin • 21 November 2016 16:43
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam (BP Batam) mendapat banyak penolakan. Kenaikan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otoritas (UWTO) dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi Batam.
 
Mendengar keluhan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap meninjau ulang beleid yang diundangkan pada 3 Oktober 2016 tersebut. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, akan meninjau ulang bila Dewan Kawasan merasa perlu PMK itu diperbaiki.
 
"Kami akan lihat apa yang masih perlu diperbaiki, ya perbaiki saja. Nanti di Dewan Kawasan, lihat besok masukannya," ujar Ani saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Dia mengaku telah diundang Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk membahas PMK 148/2016 itu. Bersama dengan Dewan Kawasan, PMK tersebut akan dibahas satu-satu secara mendetail agar tidak ada pihak yang dirugikan.
 
Baca : BP Batam dan HKI Sosialisasikan Permen Pengembangan Kawasan Industri .
 
"Besok pak Menko (Darmin Nasution) akan mengundang (Menkeu Ani) untuk membahas dengan Dewan Kawasan. Nanti kita lihat," tegas Ani.
 
Penetapan rentang tarif UWTO yang tercantum dalam PMK 148 dinilai tidak reasonable. Tarif alokasi lahan baru maupun perpanjangan lahan mengalami peningkatan yang sangat drastis.
 
Tarif alokasi lahan baru yang diperuntukkan untuk komersil/jasa dari semula Rp20.500-Rp93.250 per meter persegi menjadi Rp23.400-Rp6.590.000 per meter persegi. Sedangkan, untuk perpanjangan lahan dari semula Rp20.500-Rp93.250 per meter persegi menjadi Rp32.300-Rp6.878.000 per meter persegi.
 
Khusus peruntukkan pariwisata, tarif lama alokasi lahan baru Rp14.000-Rp51.250 per meter persegi menjadi Rp15.100-Rp4.115.000 per meter persegi. Sedangkan untuk perpanjangan lahan, tarif lama Rp14.000-Rp51.250 per meter persegi menjadi Rp21.500-Rp6.677.000 permeter persegi.
 
Kenaikan juga terjadi pada alokasi lahan yang diperuntukkan sebagai pemukiman, industri, instansi pemerintahan, fasilitas umum, pertanian dan perikanan.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan