"Industri terus berkembang. Kawasan juga terus bertambah, sehingga perlu ada pemahaman mengenai perizinan untuk kawasan baru atau perluasan," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono di Batam dkutip dari Antara, Minggu (30/10/2016).
Dengan banyaknya kawasan industri yang beroperasi di Batam dengan fasilitas modern, kata dia, diharapkan mampu menarik calon investor khususnya industri ramah lingkungan.
"Ke depan diharapkan industri ramah lingkungan makin banyak. Sehingga akan menjadi aset yang sangat penting bagi pengembangan ke depan sebagai kawasan investasi terkemuka di wilayah Asia Pasifik," jelas dia.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari Kawasan Industri baik anggota HKI maupun diluar HKI, Batam Shipyard and Offshore Association, serta para pelaku bisnis yang ada di Batam.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Heru Kustanto menjelaskan adanya beberapa perubahan pada Peraturan Menteri Perindustrian No.39/2016.
Perubahan tersebut dintaranya untuk izin prinsip harus ada rekomendasi dari Kemenperin, tidak perlu izin gangguan, luas lahan yang dikuasai minimal 50 hektare serta dilengkapi dengan dokumen analisa dampak lalu lintas (andal lalin).
Sedangkan untuk izin perluasan kawasan industri, dalam permenperin ini diatur batasan perluasan yaitu satu hamparan Kawasan Industri dan menyertakan laporan data dua tahun terakhir.
"Dengan dikeluarkannya Permenperin No.39/2016 diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pengelola kawasan industri dalam melakukan kegiatan usahanya," pungkas dia.
Di Batam saat ini terdapat 22 kawasan industri yang tersebar pada seluruh wiilayah. Selain itu, banyak juga perusahaan yang berdiri diluar kawasan industri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News