Kampanye 'Ayo Menabung' digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) sebagai bagian dari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) yang dikeluarkan pada 1 September 2016.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, kampanye 'Ayo Menabung' dimaksudkan untuk membangkitkan kembali budaya menabung dan investasi bagi masyarakat Indonesia. Dia berharap masyarakat semakin mengenal ragam produk dan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan aktivitas menabung dan investasi di lembaga jasa keuangan formal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Berbeda dengan Jepang, Pola Menabung di Indonesia Ingin Bunga Tinggi
"Lembaga jasa keuangan formal dapat menjadi basis peningkatan likuiditas tabungan domestik untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan kemandirian ekonomi masyarakat," kata Muliaman dalam acara 'Ayo Menabung', di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Dia melanjutkan, kampanye 'Ayo Menabung' tidak hanya identik dengan menabung di bank tetapi juga pada produk industri keuangan nonbank dan pasar modal. Dengan begitu, nantinya seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan produk industi keuangan yang tidak hanya di tabungan perbankan, tetapi juga di perlindungan asuransi, dan lainnya.
"Bisa juga menabung untuk cicilan di lembaga pembiayaan, menabung untuk hari tua di dana pensiun, menabung emas di pergadaian serta menabung saham dan reksa dana di pasar modal," tuturnya.
Perluasan istilah menabung itu, ungkapnya, merupakan strategi OJK bersama IJK untuk semakin meningkatkan akses masyarakat ke sektor keuangan yang diharapkan dapat dapat memperbaiki kesejahteraan.
"Dengan pembangunan yang sedang gencar kita laksanakan, kita ingin memperkuat kemandirian pembangunan kita, termasuk aspek finansial melalui mobilisasi dana semaksimal mungkin," pungkas Muliaman.
(AHL)