"Saya usul mewacanakan agar ini dikaji oleh banyak pihak. Agar ke depan program jaminan sosial bisa ditambah dua, JKP dan JPS," ujarnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019.
Hanif menuturkan program baru itu penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah disrupsi ekonomi dan ketidakpastian global.
Saat ini, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) baru memiliki lima program. Satu program jaminan kesehatan dipegang oleh BPJS Kesehatan, sedangkan empat program lainnya, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja dipegang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemerintah Belum Pastikan Kapan Revisi UU Ketenagekerjaan Dimulai
"Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kita di tengah berkembangnya pasar kerja yang semakin fleksibel," ungkap dia.
Namun demikian, Hanif belum dapat menjabarkan lebih rinci terkait besaran iuran maupun teknis pembayaran iuran tersebut. Kata dia, program ini sudah diterapkan di Malaysia dengan konsep iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan.
"Kita akan lihat responsnya dulu. Detail teknisnya nanti," tambahnya.
Ia pun berharap program JKP dan JPS dapat diterapkan lima tahun mendatang. Hanif pun masih menunggu berbagai komentar dan saran dari dunia usaha maupun pekerja agar program tersebut tidak setengah matang.
"Kita tidak buru-buru biar orang berdebat dulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id