Staf Ahli Ekonomi dan SDM Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan sejauh ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengkaji dan meminta masukan dari berbagai pihak sebelum memasukan poin-poin revisi.
"Itu sangat terlalu detail. Seberapa abstraksi makro itu sedang di FGD (Forum Grup Diskusi)," kata Aris ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Aris menjelaskan isi revisi Undang-Undang mengenai ketenagakerjaan Tanah Air harus lebih fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Revisi produk hukum tersebut harus mencangkup pengupahan terbaru, pengertian kemitraan sebab di zaman sekarang pekerja bisa bukan karyawan melainkan mitra. Kemudian, revisi juga harus menjelaskan mengenai sumber daya manusia (SDM) serta tunjangan-tunjangan para pekerja.
"UU 13 fokusnya di hubungan kerja. Pengupahan di luar. Sekarang kemitraan sedang dicari meng-enggage yang terlalu mikro detail itu agak abstrak dalam arti menjadi investasi karena faktanya tenaga kerjaan ini banyak urusan di hilir," jelas dia.
Revisi Undang-Undang ini pun, kata Aris, belum dimajukan ke Prolegnas. Pembahasan mengenai revisi ini masih dalam lingkup internal. Kemungkinan, fokus revisi ini baru akan terlaksana dimasa periode baru Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Nah nanti apa awal di pemerintahan baru masuk prolegnas atau tiba-tiba. Tapi ini posisinya masih dikaji," pungkas dia.
Sebelumnya, serikat pekerja terus menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini. Mereka menilai revisi ini mengancam perlindungan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan rencana revisi beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id