PIRT telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh bupati atau walikota melalui dinas kesehatan dan berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan.
Produk IRT atau UMKM yang memiliki PIRT artinya telah memenuhi syarat untuk diproduksi dan diedarkan dalam wilayah bupati atau walikota yang mengeluarkan PIRT tersebut. PIRT dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan SPP-IRT yang dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Disiapkan Kuota 1 Juta |
Cara Mengurus PIRT
Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM, berikut ini cara mengurus PIRT:1. Pengajuan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PIRT adalah sebagai berikut:- Data pelaku usaha, seperti atas nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
- Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.
2. Pendaftaran
Login ke website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Input kelengkapan data di atas pada OSS.3. Upload Data di Aplikasi SPP-IRT
Jika sudah melengkapi data di OSS, Sobat Medcom dapat masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id untuk mengunggah data produk. Data produk ini antara lain jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, serta keterangan produk keberapa yang diproduksi.4. Input Label Produk
Isi check list label produk dan unggah rancangan label.5. Penerbitan SPP-IRT
Permohonan akan diproses. Apabila diterima, SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari saja. Namun, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan yang terdiri dari Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.Jika ditolak, maka pemohon direkomendasikan mengurus izin edar ke BPOM.
Baca juga: 5 Tips Maksimalkan Konten Live Stream Biar UMKM Banyak Raup Cuan |
Biaya Mengurus PIRT
Biaya mengurus SPP-IRT berbeda-beda sesuai dengan kategori pangannya. Mengutip registrasipangan.pom.go.id berikut ini rincian biayanya:- Kategori lemak, minyak dan emulsi minyak: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori buah dan sayur, umbi, kacang, rumput laut, dan biji-bijian: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori kembang gula, permen, coklat: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori olahan daging dan daging unggas: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori ikan dan produk perikanan: Rp 500 ribu (daftar baru) / Rp 250 ribu (perubahan data) / Rp 400 ribu (daftar ulang)
- Kategori pemanis dan madu: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
- Kategori produk bakeri: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori makanan ringan siap santap: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori minuman selain susu/minuman beralkohol: Rp 300 ribu (daftar baru) / Rp 150 ribu (perubahan data) / Rp 200 ribu (daftar ulang)
- Kategori bahan tambahan pangan: Rp 200 ribu (daftar baru) / Rp 100 ribu (perubahan data) / Rp 150 ribu (daftar ulang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id