Gubernur BI Agus Martowardojo. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Gubernur BI Agus Martowardojo. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

BI Tunda Penerbitan Aturan LTV Spasial

Eko Nordiansyah • 11 November 2017 11:02
Surabaya: Bank Indonesia (BI) menunda rencana penerbitan aturan Loan To Value (LTV) berdasarkan wilayah atau spasial. Pasalnya bank sentral menginginkan kajian lebih lanjut mengenai aturan yang akan menentukan kewajiban uang muka atau down payment (DP) pembiayaan.
 
"Kami masih mendalami, dan dalam pertemuan rapat dewan gubernur akan kami bagas. Belum terlihat akan keluar dalam waktu dekat," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Surabaya, seperti diberitakan Sabtu 11 November 2017.
 
Baca: Begini Ketentuan BI untuk Aturan DP Berdasarkan Wilayah

Dirinya menambahkan, sejumlah alasan membuat BI memutuskan untuk belum merilis aturan LTV spasial dalam waktu dekat. Untuk itu, BI tak mau terburu-buru untuk menetapkan aturan LTV spasial karena ingin tetap menjaga kehati-hatian agar tidak menyebabkan kredit bermasalah.
 
"Kita perlu melihat lagi kondisi pertumbuhan kredit properti di tiap wilayah, kondisi rasio kredit bermasalah di sektor properti. Dari analisa indikator yang lain, itu belum terlalu kuat kalau kita mengeluarkan kebijakan atas dasar spasial," jelas dia.
 
Baca: Kelonggaran LTV, Uang Muka KPR Hanya 15%
 
Meskipun begitu, BI memastikan akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau Financing to Funding Ratio (FFR) sebelum penerbitan LTV spasial. Agus menyebutkan paling lambat aturan tersebut akan dirilis pada semester satu tahun depan.
 
Penetapan FFR merupakan instumen untuk mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kelebihan likuiditasnya ke pasar dengan mengakusisi obligasi korporasi. Ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to funding ratio.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan