Perumahan. FOTO ANT/FB Anggoro.
Perumahan. FOTO ANT/FB Anggoro.

Kelonggaran LTV, Uang Muka KPR Hanya 15%

Eko Nordiansyah • 16 Juni 2016 21:07
medcom.id, Jakarta: Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Dengan aturan baru ini, uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional hanya 15 persen sedangkan di bank syariah sebesar 10 persen.
 
"Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
 
Dengan adanya pelonggaran ini, Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung berharap kredit di sektor properti akan tumbuh antara 10 hingga 12 persen tahun ini. Padahal sampai dengan April lalu, pertumbuhan kredit sektor properti hanya delapan persen.

"Dengan merelaksasi kebijakan makroprudensial maka diharapkan mendorong permintaan properti yang biasanya sektor terdepan dalam pemulihan ekonomi. Diharapkan bisa memberi dampak spill over ke sektor-sektor lainnya," jelas dia.
 
Selain meringankan DP bagi KPR, BI juga memperbolehkan pemberian kredit bagi rumah inden untuk kepemilikan pertama dan kedua. Hanya saja, rumah yang tengah dibangun harus sudah setengah jadi dari tahap pembangunannya.
 
Untuk rumah tapak, rumah toko (ruko), dan rumah kantor (rukan) tahap pencairan kredit maksimal 40 persen jika sudah ada fondasi. Sedangkan untuk sudah tutup atap pencairan kredit bisa mencapai 80 persen, jika sudah ada BAST pencairan 90 persen, serta jika sudah AJB dan APHT bisa 100 persen.
 
Sementara untuk rumah susun, pencairan kredit untuk yang sudah ada fondasi 40 persen, sudah tutup atap 70 persen, BAST 90 persen, serta AJB dan APHT bisa 100 persen dari plafon kreditnya.
 
Namun demikian, tak semua bank bisa mendapatkan pelonggaran LTV ini. Sebab BI memberlakukan aturan ketat yaitu rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) secara umum dan NPL KPR maksimal lima persen bagi perbankan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan