Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono mengatakan, saat ini sentra produksi cabai hanya terpusat di Jawa yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga daerah lain di Tanah Air sangat menggantungkan pasokan cabai dari wilayah-wilayah tersebut.
baca : Kemendag Minta PPI Stabilisasi Harga Cabai
"Dengan adanya buffer zone tersebut nantinya kebutuhan cabai di daerah seperti Kalimatan, Sulawasi dan Sumatera bisa dipasok dari daerah mereka sendiri," katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/12/2016).
Menurut dia, beberapa wilayah yang akan dikembangkan sebagai daerah penyangga produksi cabai tersebut di antaranya untuk Sumatera meliputi Sumatera Utara, Sumetara Barat, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
Selain itu untuk Kalimantan yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur serta Sulawesi maupun Kawasan Indonesia Timur lainnya.
"Ini merupakan media untuk memperpendek rantai pasok cabai sehingga harganya tidak terlalu tinggi hingga tingkat konsumen terutama di luar Jawa," tuturnya.
Spudnik menyatakan, pengembangan daerah penyangga produksi komoditas sayarun tersebut nantinya tidak hanya untuk cabai namun juga bawang merah, karena keduanya merupakan bahan kebutuhan pokok yang banyak permintaannya serta mempengaruhi inflasi.
Menurut dia, Toko Tani Indonesia (TTI), yang dikembangkan Pemerintah, akan dimanfaatkan untuk melakukan pembelian cabai maupun bawang merah produksi petani di kawasan-kawasan penyangga tersebut, sehingga harga tidak jatuh saat musim panen.
Namun demikian, Spudnik menambahkan, bahwa petani di kawasan penyangga produksi tersebut tidak harus menjual hasil panennya ke TTI, sebaliknya mereka juga bisa menjualnya ke pasar jika memang harganya dinilai menguntungkan.
Terkait anggaran dialokasikan untuk pengembangan kawasan penyangga produksi cabai dan bawang merah di luar Jawa tersebut, dia tidak menyebutkan angka pasti, namun disebutkan berdasarkan APBN 2017 untuk pengembangan cabai besar di Sulawesi dialokasikan delapan persen dari APBN Ditjen Hortikultura, Kalimantan empat persen, Sumatera 39 persen, dan Bali-Nusa Tenggara delapan persen.
Sedangkan alokasi APBN 2017 untuk pengembangan cabai rawit antarpulau Maluku sebesar 5 persen, Papua 4 persen, Bali-Nusa Tenggara 15 persen, Sulawesi 24 persen, Kalimantan 17 persen dan Jawa 36 persen. Sementara pengembangan bawang merah antarpulau berdasarkan APBN 2017 Ditjen Hortikultura untuk Sumatera 16 persen, Kalimantan 17 persen, Sulawesi 13 persen, Bali-Nusa Tenggara 19 persen, Maluku 6 persen, Papua 1 persen, dan Jawa 29 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News