Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi tidak menampik seharusnya pembahasan mengenai pengenaan tarif cukai pada kemasan plastik dilakukan pada 2016 ini. Namun, karena satu dan lain hal maka pembahasannya ditunda dan akan dilakukan di 2017.
"Untuk plastik kita perkirakan dilakukan di 2017," kata Heru, di acara Pelatihan Media Keuangan, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, seperti diberitakan Senin (28/11/2016).
Baca: Potensi Penerimaan Pungutan Cukai Plastik Botol Minuman di Bawah Rp10 Triliun
Heru menjelaskan, pengenaan cukai pada kemasan plastik diberlakukan dengan tujuan untuk membatasi konsumsi atau penggunaan plastik yang kaitannya dengan dampak lingkungan. Tentu kondisi ini menjadi penting dan sangat diperhatikan oleh pemerintah.
Bahkan, lanjut Heru, di beberapa negara sudah menerapkan kebijakan cukai kemasan plastik dengan tujuan yang sama. Contohnya di Inggris, tersebut sudah melarang penggunaan plastik ketika berbelanja.
Baca: Rokok Ilegal Pengaruhi Dana Bagi Hasil dengan Pemda
"Mereka (masyarakat) diminta membawa sendiri atau harus membayar sekitar Rp1.000 untuk menggunakan kantong plastik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News