Illustrasi. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo.
Illustrasi. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo.

Potensi Penerimaan Pungutan Cukai Plastik Botol Minuman di Bawah Rp10 Triliun

Dian Ihsan Siregar • 12 April 2016 18:43
medcom.id, Jakarta:‎ Pengenaan cukai bagi produk botol plastik untuk minuman tidak akan menggunakan sistem tarif, namun pemerintah akan melihatnya dari kemampuan dunia usaha. Nilainya pun belum ditetapkan.
 
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono memprediksi nilai potensinya di bawah Rp10 triliun.
 
"Penambahan penerimaan cukai tersebut diharapkan bisa mendorong pendapatan negara. Dari rencana yang ada. Nilai cukai yang diterapkan akan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Hingga kini, nilainya belum  ditetapkan," ujar ‎Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono, ‎ditemui dalam acara seminar Efektifitas Kebijakan Ekstensifikasi Cukai terhadap Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan‎, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Kebijakan ini akan diajukan ‎dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Dasar hukum pengenaan cukai kemasan botol minuman ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
 
"Kebijakan cukai untuk kemasan botol minuman ini langkah awal. Tahap berikutnya, pemerintah kaji penerapan cukai untuk semua produk kemasan plastik," pungkas Nasrudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan