Pemerintah mencatat jumlah minimum saldo rekening nasabah pribadi di perbankan yang mesti dilaporkan ke Ditjen Pajak sebesar Rp200 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang baru saja diterbitkan Sri Mulyani Indrawati.
baca : Menkeu Terbitkan Aturan Teknis AEoI
"Untuk kepentingan rekening dalam negeri yang dimiliki orang pribadi dengan saldo paling sedikit Rp200 juta," kata Ani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Sementara untuk rekening entitas atau badan, tidak ada pembatasan besaran nilai yang dilaporkan. Ani mengatakan, jumlah akun atau pemilik rekening dengan nilai Rp200 juta kurang lebih ada 2,3 juta atau 1,14 persen dari total akun rekening perbankan.
Nominal minimal yang sama juga harus dilaporkan oleh sektor laim, yakni sektor perasuransian dengan nilai pertanggungjawaban paling sedikit Rp200 juta dan sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Sedangkan sektor pasar modal dan perdangangan berjangka komoditas, tak memiliki batasan saldo minimal.
Jika merujuk pada common reporting standard AEoI maka, nasabah entitas luar negeri yang memiliki aset USD250 ribu secara agregat harus menyampaikan pada Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id