Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. MTVN/Suci Sedya Utami.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. MTVN/Suci Sedya Utami.

Menkeu Terbitkan Aturan Teknis AEoI

Suci Sedya Utami • 05 Juni 2017 17:02
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
 
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI).
 



"PMK sudah dikeluarkan tanggal 31 Mei 2017, mengisi mengenai bagaimana pelaksanaan akses informasi untuk kepentingan perpajakan," kata Ani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
 
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan gambaran umum mengenai isi PMK anyar itu. PMK ini mulai berlaku pada 2018 atas laporan keuangan 2017.
 
Di dalamnya mengatur mengenai subjek yang terdiri dari lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, pasar modalm dan peransuransian di bawah OJK. Lalu LJK selain perbankan, pasar modal dan peransuransian, serta entitas lain.
Mereka harus menyampaikan informasi keuangannya pada Ditjen Pajak (DJP).
 
Suryo mengatakan, dalam penyampaian informasi keuangan ada yang secara otomatis dan juga by request atau atas permintaan DJP. Untuk yang otomatis, mekanisme penyampaiannya melalui dua cara yakni elektronik dan langsung (manual).
 
Bagi yang elektronik, LJK dan entitas harus melaporkan laporan keuangan pertama hingga 31 Desember 2017 ke OJK pada 1 Agustus 2018. Lalu OJK akan menyampaikan ke DJP pada 31 Agustus 2018.
 
"Sementara untuk yang manual, laporan keuangan 2017 disampaikan langsung pada 30 April 2018," tutur Suryo.
 
Elemen data yang dilaporkan yakni identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkair dengan rekening keuangan.
 
Sementara yang by request kata Suryo, sebenarnya bukan hal baru. Karena dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak meminta informasi pada pemilik atau wajib pajak yang bersangkutan.
 
"Bedanya kondisi sekarang, DJP bisa langsung ke lembaga keuangan pemilik rekening," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan