Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Menkeu Jelaskan PP72/2016 Tidak Hilangkan Pengawasan DPR

09 Februari 2017 11:28
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas tidak menghilangkan hak pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
 
Ani, sapaan akrabnya, menjelaskan, salah satu aturan yang tertuang dalam PP 72/2016 tersebut menegaskan tindakan perubahan yang menyangkut kepemilikan BUMN akan tetap dilakukan melalui persetujuan DPR.
 
"Apabila ada keputusan baik pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang mengakibatkan terjadinya perubahan dalam bentuk penjualan, saya menegaskan dipastikan DPR akan terlibat," kata Ani, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Ani mengatakan Komisi VI DPR masih memiliki kewenangan besar dan berpengaruh terhadap pengawasan BUMN dan anak perusahaan BUMN. Terkait perpindahan atau penyitaan modal dalam pembentukan holdingisasi, ia menegaskan, proses tersebut dilakukan dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk mengantisipasi implikasi finansial.
 
Baca: Menkeu : PP72 Tahun 2016 Sempurnakan Aturan Holding BUMN
 
Selain itu, keputusan yang menyangkut kepemilikan negara, baik penjualan, penyertaan modal maupun right issue maka akan masuk dalam rezim keuangan negara sehingga harus melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR.
 
"Apapun yang dilakukan BUMN adalah masalah perseroan, namun begitu menyentuh masalah kepemilikan, masuk rezim keuangan negara secara penuh. Walaupun melakukan holdingisasi, peran negara sama sekali tidak terdelusi," tutur Sri.
 
Ia menambahkan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, namun tetap dicantumkan dalam neraca negara. Pemerintah pun tetap memiliki kontrol terhadap anak perusahaan eks-BUMN melalui saham dwiwarna (kepemilikan satu saham) dan BUMN induk wajib memiliki mayoritas saham lebih dari 50 persen.
 
Baca: Pertamina Sebut Holding BUMN Migas Banyak Manfaat
 
Dalam RDP yang membahas penyusunan PP72/2016 yang diundangkan sejak 30 Desember 2016 tersebut, Komisi VI DPR mengkritisi poin yang terdapat dalam Pasal 2A yakni berbunyi: Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara".
 
Dengan tidak adanya mekanisme APBN, DPR mengkhawatirkan negara bisa melepaskan kepemilikan saham perusahaan tanpa persetujuan DPR.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan