Kepala Ekonomi dan Keuangan Syariah BI M Anwar Bashori mengatakan instrumen ini diciptakan untuk memaksimalkan manfaat wakaf yang selama ini hanya habis digunakan namun gagal menciptakan multiplier effect.
"Biasanya kalau orang mewakafkan dalam uang untuk membangun masjid misalnya. Jika uang itu langsung digunakan maka ya sudah langsung habis. Yang kita inginkan ada multiplier-nya enggak langsung disumbangin untuk bangun masjid namun diinvestasikan dulu," kata Anwar di Bali, Minggu, 14 Oktober 2018.
Anwar menjelaskan bila masyarakat mewakafkan hartanya biasanya diberikan ke nadzir sebagai pengelola wakaf. Nantinya nadzir akan memutar uang tersebut dan ditaruh dalam instrumen surat utang syariah atau sukuk sehingga menghasilkan keuntungan (returns).
Uang tersebut akan ditahan minimum selama lima tahun. Uang yang ditaruh di sukuk nantinya akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Setelah lima tahun, uang wakaf bisa diambil oleh pemiliknya atau boleh juga tidak diambil dan dikelola oleh nadzir. Namun yang pasti keuntungan yang didapat tersebut harus diberikan ke nadzir untuk kemudian diputarkan kembali sebagai investasi.
"Setelah lima tahun boleh diambil boleh tidak. Namun kebanyakan tidak diambil. Tapi memang nadzirnya itu harus mengelola secara profesional," jelas Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id