Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pengembangan Waqf Core Principles mengikuti keberhasilan Zakat dan Sukuk Core Principles yang sebelumnya diluncurkan. Menurutnya wakaf memiliki potensi yang besar untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
"Prinsip-prinsip tersebut menetapkan enam bidang dasar yang akan dikembangkan yang mencakup pengaturan hukum, tata kelola yang baik, manajemen risiko, pengawasan, dan integritas keuangan," ujar Perry di sela Pertemuan Tahunan IMF-WB di Nusa Dua, Bali, Minggu, 14 Oktober 2018.
Dirinya menambahkan bank sentral telah mengembangkan kendaraan inovatif di wakaf yang memungkinkan orang untuk berpartisipasi. Dengan proyek sosial dalam instrumen yang sangat kredibel yang difasilitasi oleh Badan Waqaf Indonesia dan Departemen Keuangan.
"Pengembangan sistem zakat dan waqaf telah menjadi bagian integral dari program Bank Indonesia dalam memanfaatkan ekonomi dan keuangan Islam serta inklusi keuangan dan pengembangan UMKM," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menyebutkan prinsip inti wakaf ini menghasilkan 17 butir prinsip wakaf yang bisa menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf secara baik. Salah satu yang paling jelas dari core principle itu adalah masalah legalitas.
"Ada governance, masalah tata kelola, masalah surveilans terhadap badan wakaf. Jadi itu adalah bentuk keyakinan masyarakat untuk merasa aman bahwa wakaf disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang sesuai," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News