Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih (kiri). (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih (kiri). (FOTO: MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Manajemen Meikarta Minta Waktu 3 Minggu untuk Presentasi ke Ombudsman

Dian Ihsan Siregar • 22 Agustus 2017 14:46
medcom.id, Jakarta: Ombudsman RI mengatakan manajemen Meikarta belum siap melakukan presentasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan yang dimiliki oleh Mochtar Riady ini, khususnya terkait masalah izin pembangunan.
 
"Mereka (Meikrata) belum siap melakukan presentasi. Mereka butuh waktu tiga minggu untuk bisa melakukan presentasi," ungkap Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.
 
Seperti diketahui, Ombudsman RI mengadakan diskusi terbuka terkait pro dan kontra pembangunan kota baru Meikarta yang merupakan proyek dari Lippo Cikarang.

Pada diskusi tersebut, Ombudsman mengundang beberapa stakeholders, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pengembang dari Meikarta.
 
Baca: Ombudsman RI Undang Pemkab Bekasi Bahas Meikarta
 
Namun demikian, dari pihak Meikarta, perwakilan dari Kementerian PUPR dan OJK ‎tidak bisa menghadiri diskusi tersebut. "Kita sebetulnya memanggil pihak dari Meikarta, namun dengan alasan mereka belum siap," ujar dia.
 
Menurut dia, kehadiran pihak Meikarta sangat penting dalam memberikan informasi semua masalah proyek yang dananya ratusan triliun rupiah.‎ "Itulah pentingnya, tapi mereka tak datang," ujar Alamsyah singkat.
 
Baca: Belum Ada Izin, Pemprov Jabar Hentikan Megaproyek Lippo Meikarta di Cikarang
 
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta aktivitas pembangunan dan pemasaran proyek kota baru Meikarta yang merupakan proyek Lippo terbesar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat segera dihentikan.
 
"Mohon pihak Meikarta menghentikan pembangunan. Ini warning dari saya karena melanggar peraturan daerah (Perda). Meikarta belum ada izin tapi sudah dipasarkan, inikan melanggar," kata Wakil Gubernur Pemprov Jawa Barat Deddy Mizwar belum lama ini.
 
Bahkan setelah ditelusuri, bilang Deddy, manajemen Lippo Group belum mengajukan surat izin pembangunan megaproyek tersebut. "Sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2014 ditetapkan bahwa pembangunan kawasan metropolitas dan lintas provinsi itu harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi," tutur Deddy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan