KUBE Bekerja diselenggarakan Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui perjanjian kerja sama (MoU).
Sebelumnya, Kemensos telah memiliki program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) reguler. Terdapat perbedaan antara KUBE reguler dengan KUBE Bekerja.
KUBE Bekerja diarahkan langsung memelihara ternak berupa ayam dan tanamanan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

"KUBE Bekerja difasilitasi oleh Kementan di berbagai daerah yang sudah disepakati. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberi ayam dan tanamanan untuk dipelihara. Dari situ mereka bisa mendapatkan penghasilan tambahan," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kemensos Andi ZA Dulung, pada acara Bimbingan Pemantapan Pendamping Sosial KUBE Bekerja, di Hotel Western Premier, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 1 Oktober 2019.

KUBE Bekerja akan disalurkan untuk 220 ribu keluarga seluruh Indonesia. Para penerima bantuan tersebut dipilih berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT). Kemudian, akan dibentuk kelompok-kelompok yang terdiri lebih dari 50 orang.
Untuk mengembangkan usahanya, KPM yang menerima bantuan akan didampingi oleh tenaga pendamping sosial. Kehadiran pendamping sosial untuk memecahkan berbagai kendala akibat keterbatasan ilmu dan pengetahuan KPM dalam memajukan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News