"Dengan rincian, bank umum rupiah 6,25 persen, untuk valas 0,75 persen. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rupiah 8,75 persen," kata Sekertaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan yield surat berharga.
"Namun demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," jelas dia.
baca : LPS Kembali Mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News