Dalam keterangan tertulis LPS, Kamis 22 Juni 2017, rincian tingkat bunga penjaminan untuk bank umum untuk rupiah ditetapkan sebesar 6,25 persen, sedangkan untuk valas sebesar 0,75 persen. Sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat untuk rupiah sebesar 8,75 persen.
Tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan. Kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan.
Sementara itu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas, terutama kenaikan Federal Funds Rate dapat membuat depresiasi terhadap Rupiah meski hanya bersifat sementara.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News