Peran tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank yaitu dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank (di sampingmetode yang sudah ada yaitu likuidasi dan penyertaan modal sementara/PMN), serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis.
Dengan adanya mandat baru tersebut serta mengantisipasi dinamika situasi keuangan (khususnya perbankan) yang terjadi, LPS berusaha meningkatkan kemampuan baik secara organisasi maupun individual. Langkah pertama adalah menetapkan visi dan misi yang baru sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.
LPS menetapkan visi menjadi lembaga terdepan, terpercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, LPS memiliki misi menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan
berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mencanangkan 2017 sebagai tahun transformasi, yaitu LPS akan melakukan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005, untuk menjamin simpanan nasabah di bank (umum, BPR, konvensional, maupunsyariah) dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selama 11 tahun beroperasi, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp1,176 triliun dari Rp152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 77 bank (76 bank dilikuidasi dan 1 diselamatkan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News