Petugas LPS menempel pengumuman panduan terhadap nasabah di salah satu bank yang dicabut izin usahanya (Foto:Dok.LPS)
Petugas LPS menempel pengumuman panduan terhadap nasabah di salah satu bank yang dicabut izin usahanya (Foto:Dok.LPS)

UU PPKS Dorong Peran LPS Lebih Besar dalam Menjaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan

Anindya Legia Putri • 19 Januari 2017 10:00
medcom.id, Jakarta: DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), pada April 2016. UU ini bertindak sebagai landasan hukum bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK)‎, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar dapat menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menangani krisis keuangan.
 
Dengan berlakunya UU PPKSK membuat pemerintah belajar dari pengalaman penaganan krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998, untuk tidak lagi menggunakan skema bail out pada perbankan yang terancam bangkrut.
 
Dalam kaitannya dengan UU PPKSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk pada 2005 telah melaksanakan fungsi dan tugas sesuai UU, yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank, dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.
 
Sejak menjalankan tugasnya, LPS  juga telah membayarkan klaim atas 152.883 rekening simpanan  dari 75 bank (bank umum dan BPR/BPRS) yang ditutup atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (dan Bank Indonesia sebelumnya).

Bagi LPS sendiri, dengan berlakunya UU PPKSK ini membawa amanah baru yang harus diemban, yakni diberikannya kewenangan khusus untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis. Dalam hal penyelamatan bank, bila sebelumnya LPS hanya memiliki satu instrumen, yaitu penyertaan modal sementara (PMS), maka dengan berlakunya UU PPKSK, instrumen penyelamatan bank ditambah dengan dua metode lain, yaitu melalui Purchase & Assumption (PnA) dan metode Bridge Bank (bank perantara).
 
Purchase & Assumption (PnA) merupakan metode resolusi dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Metode Bridge Bank (bank perantara) merupakan bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah.
 
Guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugasnya, LPS juga telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak antara lain dengan perguruan tinggi, kantor akuntan publik, auditor pemerintah (BPKP), PPATK, Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi serta lembaga lainnya. Seiring dengan dinamika perkembangan situasi keuangan khususnya perbankan, LPS pun terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
 
Untuk informasi lebih lanjut terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kunjungi https://www.lps.go.id/
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan