Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, sejak 2017 pihaknya berhasil mencegah masuknya ponsel ilegal. Namun dirinya belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang bisa dihasilkan dengan mencegah ponsel black market masuk ke Indonesia.
"Kan kita enggak punya data komprehensif, tapi yang jelas sejak 2017 itu kita selalu melakukan penindakan untuk ponsel black market," kata Deni kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.
Data Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan pada 2017, ada 1.165 penindakan untuk ponsel dengan barang hasil penindakan sebanyak 21.522 buah. Pada 2017 ini diperkirakan nilai daripada barang yang berhasil disita oleh Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp63,83 miliar.
Baca juga: Cara Cek Status IMEI Ponsel di Situs Kemenperin
Dirinya menambahkan selama tahun lalu terjadi penurunan dengan hanya 558 penindakan. Di 2018, Ditjen Bea dan Cukai berhasil menyita sebanyak 9.083 buah ponsel ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp16,35 miliar.
"Untuk 2019 ini, kita sudah berhasil melakukan 132 penindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 19.715 buah handphone. Perkiraan nilai barang hasil penindakannya adalah sebesar Rp63,5 miliar," jelas dia.
Pemerintah sebelumnya akan menerbitkan aturan untuk verifikasi dan kontrol nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah ini bakal mengurangi peredaran ponsel ilegal yang selama ini masuk melalui jalur black market di Indonesia.
Aturan ini rencananya akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019 dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News