Dengan registrasi IMEI ini, pemerintah yang diwakili oleh Kominfo, Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap dapat mempersempit penjualan ponsel pasar gelap di Indonesia.
Saat ini, peraturan terkait dengan pengendalian nomor IMEI dilaporkan tengah menunggu sejumlah aspek sebelum dapat disahkan dan diberlakukan, salah satunya kesiapan basis data di Kementerian Perindustrian.
Sebagai informasi, suatu ponsel memiliki slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dipunyai perangkat tersebut. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Karenanya, ada baiknya Anda memeriksakan status nomor IMEI ponsel guna mempersiapkan diri saat regulasi terkait nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSM Association untuk tiap slot kartu SIM ini disahkan dan diberlakukan pemerintah. Begini langkah yang perlu Anda lakukan.
1. Siapkan IMEI dengan menekan tombol *#06# pada menu telepon, yang secara otomatis akan menampilkan nomor IMEI ponsel Anda. Atau, Anda juga dapat menemukan informasi ini pada menu About Phone di Settings, dan kotak kemasan ponsel.

2. Kemudian, akses situs www.kemenperin.go.id/imei.
3. Masukan kode IMEI di kolom khusus.
4. Klik tombol Simpan di bagian bawah kata IMEI
Melakukan hal ini akan menampilkan informasi terkait dengan legalitas ponsel. Jika IMEI ponsel terdaftar, situs akan menampilkan merek, tipe ponsel dan perusahaan distributor. Jika tidak, mungkin perangkat Anda belum terdaftar, atau termasuk dalam perangkat ilegal, atau dari pasar gelap.
Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                     
                     
                     
                     
                    