"LCC otomatis pasti di bawah, enggak mungkin LCC lebih mahal kan," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Budi mengatakan maskapai LCC selalu bertarung memperebutkan konsumen di tarif bawah. Ia yakin maskapai ini akan memasang harga lebih rendah dari maskapai pelayanan penuh.
"Makanya kemarin kami naikkan 35 persen dari 30 persen agar mereka juga safety," tambah dia.
Budi mengimbau maskapai penerbangan berbiaya murah memasang tarif maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Hal ini setelah pemerintah menurunkan TBA.
(Baca juga: Menhub Imbau Maskapai Berbiaya Murah Pasang Tarif Maksimal 50% dari TBA)
Berdasarkan Peraturan Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015, ada tiga kelompok pelayanan maskapai, yaitu pelayanan standar maksimal (full service), pelayanan level menengah (medium service), dan pelayanan minimum atau LCC (no frills).
Aturan tarif batas atas diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, maskapai yang memberikan pelayanan maksimal dibatasi 100 persen dari tarif maksimal. Sedangkan tarif batas atas maskapai pelayanan menengah adalah 90 persen dari tarif maksimal, dan tarif batas atas maskapai LCC adalah 85 persen dari tarif maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id