Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Medcom.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Medcom.

Menhub Imbau Maskapai Berbiaya Murah Pasang Tarif Maksimal 50% dari TBA

Eko Nordiansyah • 14 Mei 2019 08:18
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) memasang tarif maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Hal ini setelah pemerintah menurunkan TBA.
 
"Kami juga imbau ke maskapai LCC menyesuaikan tarif dan paling tidak kasih ruang tarif harga 50 persen dari TBA," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.
 
Dirinya menambahkan penyesuaian tarif ini dilakukan agar ada keadilan bagi masyarakat karena adanya aturan TBA yang baru. Pasalnya tarif batas atas tiket pesawat diturunkan antara 12-16 persen, mulai berlaku pada 15 Mei 2019.

"Sehingga masyarakat bisa dapatkan tarif terjangkau. Untuk itu kami harus lakukan sosialisasi ke stakeholder," jelas dia. 
 
Berdasarkan Peraturan Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015, ada tiga kelompok pelayanan maskapai, yaitu pelayanan standar maksimal (full service), pelayanan level menengah (medium service), dan pelayanan minimum atau LCC (no frills).
 
Sementara berdasarkan aturan TBA diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
Dalam aturan itu, maskapai yang memberikan pelayanan maksimal dibatasi 100 persen dari tarif maksimal. Sedangkan tarif batas atas maskapai pelayanan menengah adalah 90 persen dari tarif maksimal, dan tarif batas atas maskapai LCC adalah 85 persen dari tarif maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan