"Sanksinya jika tidak melaksanakan, tentu ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan TBA tiket pesawat yakni sebesar 12-16 persen. Perubahan itu ditetapkan dalam Kepmenhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei. Keputusan itu ialah perubahan dari Kepmenhub No 72 Tahun 2019 tentang tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran," kata Polana.
Baca juga: Penurunan Tarif Pesawat Berlaku Efektif Sabtu
Polana melanjutkan komponen biaya yang berkontribusi pada penurunan TBA berasal dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan jam operasi pesawat udara. Peningkatan on time performance (OTP) turut berkontribusi pada efisiensi operasional pesawat udara.
"Pada Januari sampai Maret 2019 tercatat peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode sama 2018," ujarnya.
Kemenhub, lanjut dia, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap keputusan baru ini setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada komponen-komponen yang memengaruhi biaya penerbangan.
Polana pun berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut karena harga tiket bersifat fluktuatif. Namun, dia menjamin penurunan itu tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan, dan OTP. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News